Kritikus Politik Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kritikus politik Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan karena Faizal merasa difitnah melalui pernyataan yang disampaikan oleh jubir KPK kepada publik.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," ungkap Faizal.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Pemeriksaan dan Klarifikasi

Faizal menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 7 April 2026 saat dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan oleh pihak terkait dengan total lima pertanyaan.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer," jelasnya.

Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit dan seluruh pertanyaan telah dijawab tanpa adanya keterlibatan penerima bantuan dalam kasus dugaan kejahatan di Bea Cukai.

"Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa," ujarnya.

Faizal juga menyebut nama berinisial SR dan PYS sebagai pihak yang seharusnya diperiksa dan hal tersebut tercantum dalam dokumen resmi KPK.

Tudingan Pemelintiran Informasi oleh Jubir KPK

Faizal menilai pernyataan jubir KPK telah memelintir informasi sehingga seolah-olah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya," katanya.

Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan serta proses penegakan hukum yang berlaku.

"Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalahkami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menjerat sejumlah pejabat.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan, termasuk pejabat berinisial RZL, SIS, dan ORL.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wafat Saat Melahirkan, Terungkap Penyebab RA Kartini Meninggal di Usia 25 Tahun, Kondisi Ini Jadi Pemicunya
• 3 menit lalugrid.id
thumb
Terungkap! Tanggal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
• 23 jam laluintipseleb.com
thumb
Arab Saudi ke Amerika: Cabut Blokade di Selat Hormuz
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Presiden Iran Kecam Serangan Verbal Presiden Amerika terhadap Paus Leo XIV
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Peringatan Berbahaya! Link Video Ibu Tiri Vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit dan Dapur Jangan Diklik
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.