JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pekan pertama belum dijalani oleh sejumlah pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wilayah itu masih mengkaji dampak kebijakan tersebut, termasuk terhadap efisiensi anggaran dan kinerja pelayanan publik.
Menurut pemda setempat, semua daerah perlu menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa WFH adalah kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh pemerintah daerah.
Lantas, mengapa masih ada resistensi daerah menerapkan kebijakan WFH?
Baca juga: Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengakui, setiap daerah memiliki kemampuan penerapan teknologi yang berbeda-beda.
Padahal, teknologi diperlukan untuk menunjang sistem pengawasan agar WFH tidak dimanfaatkan untuk libur berjemaah.
"Ada yang sudah sangat siap pengawasannya. Jadi mereka memiliki aplikasi khusus untuk absensi berdasarkan titik koordinat rumah. Ada aplikasi juga untuk mengisi tugas-tugas ya, ada e-Kinerja di situ," kata Bima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2026).
"Nah, tetapi ada daerah yang masih belum memiliki aplikasi itu. Masih belum memanfaatkan teknologi, ini kan kendala," imbuh Bima.
Baca juga: Pemkab Magelang Emoh Ikut Arahan Pusat Terapkan WFH, Berikut Pertimbangannya
Pelayanan publik beragamMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga menemukan sejumlah kendala yang mengemuka dari komunikasi awal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan berbagai pemerintah daerah.
Kendala tersebut, umumnya berkisar pada tiga hal, salah satunya kesiapan infrastruktur digital dan konektivitas di sebagian wilayah, terutama terkait sistem bukti kehadiran dan sistem informasi berbagi pakai tingkat nasional.
Masalah lainnya terletak pada karakteristik pelayanan publik daerah yang sangat beragam sehingga membutuhkan pemetaan lebih rinci.
Baca juga: Walkot di Luar Kota, Pemkot Palangka Raya Tunda Terapkan WFH bagi ASN
Pemetaan tugas dimaksud meliputi mana yang dapat dilaksanakan secara fleksibel dan mana yang harus tetap luring. Hal ini kata Rini, masih terus disempurnakan di beberapa instansi.
Masalah ketiga, terkait pola koordinasi lintas unit pada hari Jumat yang juga perlu terus dirapikan agar ritme kerja tetap terjaga.
"Ini kendala yang wajar dalam sebuah transisi kebijakan, dan justru menjadi peta jalan perbaikan kita ke depan," ucap Rini kepada Kompas.com, Selasa.
Beri asistensi dan perkuat kanal pelaporanKendati demikian, ia menegaskan, kendala itu bukan berarti WFH sulit diterapkan di daerah.
Pemerintah pusat akan memberikan asistensi kepada pemerintah daerah yang memerlukan penyesuaian, sebagai bagian dari evaluasi penerapan di minggu pertama.
Asistensi termasuk untuk pemetaan jabatan dan penyusunan standar operasional layanan pada hari Jumat.
"Kami akan memperkuat asistensi teknis kepada instansi yang masih menyesuaikan, memperdalam pedoman pemetaan jabatan, dan memastikan pelaporan bulanan dari setiap instansi paling lambat tanggal 25 berjalan disiplin," tutur Rini.





