JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Kepri menetapkan Bripda AS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda NS meninggal dunia di mess atau barak Bintara.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal itu bermula saat Bripda NS dan Bripda JB dipanggil tersangka ke kamar barak.
Baca Juga: Kasus Kematian Polisi di Mess Bintara, Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Jadi Tersangka
Pemanggilan keduanya oleh tersangka, terkait dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).
“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu," kata Eddwi dalam keterangannya, Selasa.
"Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya."
Peristiwa tersebut mengakibatkan Bripda NS meninggal dunia, sementara satu korban lainnya Bripda JB saat ini masih menjalani visum.
Eddwi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihaknya, penganiayaan dilakukan terduga pelaku dengan tangan kosong.
"Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu," jelasnya, dilansir dari Antara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus kematian bripda ns
- polisi
- mess bintara
- kronologi
- penganiayaan
- dianiaya senior





