Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menang praperadilan melawan KPK. Status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 pun gugur.
Sidang gugatan praperadilan Indra Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2026). Hakim mengabulkan gugatan Indra dan membatalkan status tersangka yang pernah disematkan KPK.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka selaku Sekjen DPR. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Hakim Minta Penyidikan KPK ke Indra Iskandar di Kasus Rumah Jabatan DPR DisetopHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK mengembalikan paspor Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra di kasus rumah jabatan anggota DPR.
"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan larangan bepergian ke luar negeri nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor atas nama Indra Iskandar, yang dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan," imbuh hakim.
Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.
(ygs/ygs)





