Tanjungpinang: Petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam sebuah kotak paket berukuran sedang.
GM Bandara RHF Mohamad Setiadi Dermawan Wakan mengatakan kejadian bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang yang akan dikirimkan melalui terminal kargo dari Tanjungpinang menuju Jakarta, Selasa pagi, 14 April 2026.
"Petugas kami mendeteksi paket barang mencurigakan dari x-ray, setelah dibuka ternyata sabu dibungkus menggunakan kantong plastik bening," kata Setiadi, dilansir dari Antara, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga :
Polda Bali Gagalkan Peredaran 1.284 Ekstasi di Kuta SelatanSelanjutnya sabu tersebut ditimbang menggunakan timbangan digital dengan berat mencapai 691 gram. Dari hasil pengecekan petugas, pada kotak paket sabu itu tertera nama pengirim Jerry berikut nomor telepon yang ditujukan kepada penerima bernama Awaludin di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setiadi melanjutkan temuan sabu ini langsung dikoordinasikan dengan BNN dan kepolisian setempat. "Barang itu sudah diamankan BNN dan aparat kepolisian," ungkapnya.
Barang bukti paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan petugas saat hendak dikirim melalui terminal kargo Bandara RHF Tanjungpinang, Kepri, Selasa, 14 Februari 2026. ANTARA/HO-Polresta Tanjungpinang
Sementara itu, Kapolsek Bandara Iptu Florensia menyebutkan temuan paket sabu tersebut langsung ditangani Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut terkait sosok pengirim sabu dengan modus isi paket kue kamboja bolu dodol tersebut.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang," ujar Florensia.




