Jakarta, tvOnenews.com - Terduga anggota grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang saat ini menjadi sorotan tak tahu kapan pembicaraan soal "perempuan" bermula.
Dia mengatakan pembicaraan soal perempuan terjadi begitu saja di grup itu.
Hal ini diungkapkannya saat berada di forum yang disiarkan secara live oleh salah satu akun di TikTok.
Di forum itu, terduga anggota grup chat tersebut ditanya oleh mahasiswa lainnya.
Mahasiswa di forum bertanya bagaimana awal mula grup chat dibentuk. Lalu mahasiswa lainnya juga bertanya bagaimana awal mula pembicaraan soal perempuan bermula.
Salah satu terduga anggota grup chat menjawab tidak tahu. Pasalnya, kata dia, grup sudah dibuat sejak lama dan pembahasan tentang perempuan itu muncul tiba-tiba.
“Saya enggak tahu siapa yang mulai. Selama di grup perbincangan terkait perempuan tiba-tiba muncul. Saya enggak bisa pin point mulai dari siapa,” jawabnya dikutip Selasa (15/4/2026).
Mendengar jawaban itu, mahasiswa lain mengungkapkan kekecewaannya hingga menyorakinya.
Saat ditanya bagaimana awal mula grup chat itu dibentuk hingga isinya diduga sering melecehkan perempuan, dia menjawab awalnya dimulai dari sebuah kosan.
“Grup dibentuk sejak maba (mahasiswa baru) oleh 10 orang waktu itu karena mereka ada di satu kos. Mereka tinggal di satu kos. Jadi untuk memudahkan pembayaran segala macam. Fungsi utama grup itu begitu,” kata dia.
Dia juga menjabarkan orang-orang awal yang ada di grup itu hingga pada akhirnya dia diundang. Dia mengaku diundang saat memasuki semester 4.
“Karena tinggal di kos yang sama dan kamar bersebelahan dengan 10 orang tersebut kita diundang ke grup yang sama,” terangnya.
Pihak Kampus Angkat Bicara
Pihak UI akan investigasi dugaan pelecehan seksual di grup chat sejumlah mahasiswa FH.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro mengatakan proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Erwin, Selasa (14/4/2026). (nsi)




