Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Pakar Sebut "Bercanda" di Grup Bisa Berujung Pidana

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap mahasiswi dan dosen kini menjadi sorotan publik.

Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah pada konten seksual dalam sebuah grup.

Menanggapi kasus tersebut, Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa fakultas dan universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

Baca juga: Terbongkar dari Orang Dalam, Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Jadi Awal Kasus Pelecehan

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagram.

Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswanya.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Baca juga: Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Basecamp Puri Asih dari Kosan hingga Melecehkan Dosen

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Belajar Hukum tapi Langgar? Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Dinilai Sangat Fatal

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," lanjutnya.

Melihat Potensi Pidana

Tindakan pelecehan yang terjadi di ruang percakapan grup memunculkan pertanyaan terkait kemungkinan sanksi pidana bagi para pelaku.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa meski dilakukan dalam ruang percakapan grup internal, para pelaku sangat mungkin dijerat hukum pidana.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Desak Para Pelaku Disanksi Drop Out

"Grup internal itu jika sudah lebih dari tiga orang sudah grup umum. Bercanda itu bukan di media sosial, sosial itu artinya masyarakat banyak. Jadi sekalipun bercanda, itu sudah menenuhi unsur delik, sudah ada nyata perbuatannya," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan melalui dua jalur sekaligus, yakni etika pendidikan dan proses hukum pidana yang tegas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Soal Napi Korupsi Nongkrong di Warung Kopi
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Muhaimin Ajak New Media Kolaborasi Dorong Pemberdayaan Masyarakat
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Berlaku Hari Ini 15 April, Aturan Baru Harga Patokan Mineral Nikel Cs
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Phinisi Point Mall Hadirkan Social Club Aduhay, Angkat Musik Dangdut dan Koplo
• 10 jam laluterkini.id
thumb
Kalimat yang Diucapkan Orang Belum Dewasa Secara Emosional Menurut Pakar Psikologi
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.