Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. A merupakan pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar atau ilegal.
Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ribuan butir obat disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti hexymer 1.384 butir, tramadol 100 butir, dan trihexyphenidyl 180 butir," kata Trias, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan berawal pada hari Selasa (14/4) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menemukan sejumlah pemuda berkumpul dan meminum minuman keras di Desa Cipambuan.
"Dan ketika diperiksa oleh tim Opsnal Polsek Babakan Madang, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 butir di kantong celana," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan peredaran obat ilegal itu.
"Kemudian Tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melakukan penangkapan terhadap penjual obat keras terlarang di rumahnya di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja," tuturnya.
Pada saat penangkapan, diamankan barang bukti obat-obatan di kantong celana pelaku. Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan ribuan butir obat tersebut.
"Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menyerahkan pelaku untuk dilakukan tindakan lebih lanjut ke Satresnarkoba Polres Bogor," pungkasnya.
(rdh/yld)





