Ini Ancaman Pidana dan Denda untuk Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi perhatian masyarakat.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI itu sendiri mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, namun tanpa konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.

Menurut Dimas, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan yang merendahkan dengan nuansa seksual.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu jenis kekerasan seksual.

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," bunyi Pasal 5 UU TPKS.

Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Baca juga: UI Diminta Berpihak ke Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Jangan Hanya Jaga Reputasi

Ancaman tersebut dijatuhkan kepada setiap orang yang tanpa hak:

  1. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
  2. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
  3. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Mendiktisaintek Tidak Menoleransi Pelecehan Seksual

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau kasus tersebut.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Terbongkar dari Orang Dalam, Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Jadi Awal Kasus Pelecehan

KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK Ilustrasi pelecehan pada anak. Peneliti menemukan pelecehan pada anak memberikan dampak perilaku kecanduan terhadap rokok, alkohol, maupun internet saat remaja.

Tegasnya, Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Pelecehan seksual, tegas Brian, merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," ujar Brian.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Desak Para Pelaku Disanksi Drop Out

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Kalimat yang Sering Diucapkan oleh Orang Egois
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Video: India Siaga Krisis Energi, Cadangan Minyaknya Tersisa 30 Hari
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Momen Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun Seskab Teddy Indra Wijaya di Paris
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 98, Hari Ini Rabu 15 April 2026: Diandra Hampir Lepas Kancing Dimitri
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Feri Amsari, Berhenti Fitnah Kerja 115 Juta Petani Indonesia!
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.