Kedekatan Samin Tan dengan Sosok Pengusaha Muda Berpengaruh Terkuak

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dekat dengan petinggi penegak hukum di negeri ini yang disinyalir terlibat pada pusaran dugaan tindak pidana yang menjerat Samin Tan.

Sebagaimana dilansir Majalah Tempo edisi 13-19 April 2026, untuk memuluskan penambangan ilegal setelah izin PT AKT dicabut Kementerian Energi, Samin Tan menggandeng seorang pengusaha muda yang dikenal luas memilki kedekatan dengan petinggi lembaga penegak hukum. Dengan dukungan pengusaha muda itu, penambangan di kawasan PT AKT itu masih berlangsung hingga kini.

BACA JUGA: Kejagung Ditantang Ungkap Pejabat Negara yang Terlibat di Kasus Samin Tan

“Sebelumnya memang sudah beredar dan sudah terungkap ke publik tentang sepak terjang nama inisial K dan MS di pusaran kasus yang menjerat Samin Tan itu," ujar Hari dalam siaran persnya, Rabu (15/4).

Belum lama ini, lanjut Hari, juga terungkap mangkirnya seorang pengusaha rokok dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Hakim Memvonis Bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan

Sementara itu, Hari juga menyoroti mengenai adanya upaya Samin Tan menjual batubara dari areal tambang PT AKT yang sudah dicabut izinnya dengan cara menjualnya menggunakan dokumen perusahaan tambang lainnya.

Terkait denda yang harus dibayar Samin Tan kepada Satgas PKH, Hari mensinyalir kerugian negara sebenarnya jauh lebih besar dari nilai yang disepakati Satgas PKH dengan Samin Tan sekitar Rp 4,25 triliun.

BACA JUGA: Polisi Ciduk 4 Penipu yang Mengaku Pegawai KPK & Bisa Urus Perkara Korupsi

Hari menuturkan sebagaimana telah terungkap, batu bara ilegal yang dijual Samin Tan itu adalah jenis Coking Coal. Jenis ini harganya di pasaran berkisar antara USD 250 hingga USD 275 per meterik ton.

"Jika asumsi ketuntungan minimal perusahaan Samin Tan sebesar USD 50 per metrik ton saja, maka dengan total volume batu bara ilegal yang digondol Samin Tan sesuai hitungan jaksa sebesar sekitar 9,6 juta meterik ton, maka paling sedikit Samin Tan sudang mengantongi USD 480 Juta. Angka ini mendekati Rp 8 triliun jika dihhitung dengan kurs moderat Rp 16.500 per USD,” beber Hari. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi Pelayaran Sungai Lalan: Kejati Sumsel Sita Harley Davidson Hingga Emas Ratusan Gram


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Neuer Segera Tentukan Masa Depan, Sekarang Fokus Hadapi Madrid
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dilaporkan Faizal Assegaf, Jubir KPK: Tidak Masalah!
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI, Pengawasan Digital di Kampus Harus Diperketat
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
OJK Rilis 2 Strategi Khusus Pasar Modal RI, Ini Isi Lengkapnya
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Munafri Tekankan Komitmen SKPD dalam Implementasi SAKIP
• 17 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.