Pantau - Badan Legislasi DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dengan fokus pada penguatan tata kelola data nasional yang terstruktur dan terstandar.
Rapat Panitia Kerja (Panja) dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Bob Hasan menyampaikan pembahasan RUU dilanjutkan setelah sebelumnya mencapai Pasal 8.
Ia mengatakan, “Panja hari ini akan melanjutkan penyusunan atas substansi materi draf RUU Satu Data Indonesia.”
Kuorum Terpenuhi, Rapat Sah DigelarBob memastikan seluruh delapan fraksi DPR RI hadir dalam rapat sehingga kuorum terpenuhi sesuai tata tertib.
Ia menegaskan, “Kuorum telah terpenuhi sebagaimana Pasal 281 Ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.”
Rapat kemudian dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Fokus Pengaturan Data Dasar NasionalDalam pembahasan lanjutan, tim ahli DPR RI membacakan pasal demi pasal mulai dari Pasal 9.
Pasal tersebut mengatur bahwa kriteria, klasifikasi, hingga tata kelola Data Dasar Nasional (DDN) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Tim ahli menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan, klasterisasi dan klasifikasi, serta tata kelola DDN diatur dalam peraturan pemerintah.”
Pengaturan teknis tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia berjalan efektif dan memiliki standar yang jelas.




