Liputan6.com, Jakarta - Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap TS (58) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Polisi mengungkap, Ki Bedil dikenal di kalangan pelaku street crime sebagai perakit senjata.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi, Senin (13/4), menjelaskan Ki Bedil memiliki latar belakang bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat. Keahlian tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal.
Advertisement
Ki Bedil diduga sudah beroperasi selama 20 tahun dan menjual tiap pucuk senjatanya sekitar Rp 20 juta.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta pelaku dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya. Mengingat, pelaku telah secara sadar melahirkan banyak aksi kriminal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujar Sahroni, Rabu (15/4).




