Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai Indonesia belum berdaulat dalam pengelolaan potensi karbon nasional karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Daniel menegaskan besarnya potensi karbon Indonesia belum diimbangi regulasi yang memadai.
Ia mengatakan, “Kita ini belum berdaulat di bidang karbon karena belum ada undang-undang, sehingga potensi karbon Indonesia belum punya payung hukum yang kuat.”
Potensi Karbon Capai Ribuan TriliunDaniel mengungkapkan potensi karbon Indonesia sangat besar, terutama dari sektor berbasis alam seperti hutan, mangrove, dan lahan gambut.
Ia menyebut, “Yang bersifat alam saja lebih dari 8.000 triliun, hutan tropis kita bisa menyerap 25 miliar ton karbon, mangrove 33 miliar ton, dan gambut hingga 50 miliar ton karbon.”
Dengan potensi tersebut, ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan karbon nasional.
Dorong Inklusivitas dan Inovasi DigitalSelain aspek regulasi, Daniel menekankan pentingnya pengelolaan karbon yang inklusif agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
“Karbon tidak hanya urusan orang kaya, tetapi harus bisa menguntungkan petani, nelayan, dan masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga mendorong inovasi melalui sistem digital seperti tokenisasi karbon agar lebih transparan dan memberikan nilai tambah bagi pelaku kecil.
Daniel berharap pemerintah segera mempertimbangkan pembentukan undang-undang karbon guna memperkuat posisi Indonesia di sektor tersebut.




