Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI meminta pemerintah melakukan intervensi khusus dalam penyelesaian hak-hak eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), terutama terkait tunggakan pesangon yang belum dibayarkan sejak perseroan mengalami krisis keuangan pada 2014 hingga dinyatakan pailit pada 2022.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2025).
“Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan intervensi khusus penyelesaian hak-hak pekerja eks PT Merpati Nusantara Airlines,” kata Charles.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa seluruh anggota Komisi IX telah bersepakat untuk bersurat kepada pimpinan DPR RI untuk meminta diadakan rapat gabungan lintas komisi, atau pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengawal penyelesaian kasus ini.
Tak hanya terkait hak-hak eks pekerja maskapai Merpati, kesimpulan tersebut juga memuat bahwa langkah ini diusulkan untuk penyelesaian permasalahan sejenis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa setelah Merpati Airlines dinyatakan pailit pada 2022, tim kurator telah membayarkan seluruh upah eks pekerja senilai Rp3,8 miliar.
Baca Juga
- Pesangon Eks Pegawai Merpati Airlines Baru Dibayar 20%, Begini Saran Kemnaker
- DPR Soroti Merpati Airlines Tunggak Pesangon Eks Pegawai Rp251 Miliar
- 8.389 Buruh Jadi Korban PHK Januari-Maret 2026, Terbanyak di Jabar
Namun, pesangon yang diterima pekerja baru mencapai 20% dari total pesangon yang seharusnya, sementara 80% sisanya dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang atau SPU.
Indah menyebut Kemnaker telah melakukan audiensi dengan tim advokasi paguyuban pilot eks-Merpati Nusantara Airlines hingga tim kurator. Target penyelesaian pengurusan aset dan utang perseroan ditargetkan selama 5 tahun sejak dinyatakan pailit. Dia mengatakan kurator telah menyatakan komitmen penyelesaian pada 2027.
Pihaknya pun memberikan sejumlah saran terkait penyelesaian kasus ini. Pertama, tim kurator dinilai perlu mengedepankan transparansi dan meningkatkan komunikasi dengan para eks pekerja Merpati melalui tim advokasi dalam hal memberikan informasi terkait aset dan rencana pemenuhan hak kepada para pekerja.
Yang kedua, Kemnaker menyarankan perlunya kebijakan khusus melalui pembahasan antarlembaga yaitu antara BP BUMN, Kementerian Keuangan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari solusi terbaik yang dapat dieksekusi, khususnya mengenai bantuan APBN atau pembiayaan lain yang sah.
“Tentu dalam hal ini Kemnaker fokusnya adalah pada pembayaran hak-hak pesangon para eks-pekerja dari MNA [Merpati Nusantara Airlines],” ujar Indah.





