JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
"Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online," ujar Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu melalui keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Devi mengatakan, bentuk kekerasan ini secara jelas diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Kemendiktisaintek Didesak Tegas kepada Pelaku
Menurut Devi, dampak psikologis dari kekerasan kategori KSBE ini nyata dan terukur, seringkali berdampak sangat lama.
Sebab itu, Devi menyebut pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih "hanya bercanda", karena ruang digital bukan ruang yang bebas hukum.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucapnya.
Apa Itu KSBE?
Baca juga: Kasus FH UI, Komnas Perempuan Minta Penanganan Tak Selesai Lewat Jalur Internal Saja
Dilansir dari laman website Komnas Perempuan, KSBE adalah salah satu jenis kekerasan seksual yang menggunakan sarana siber dalam tindak kejahatannya.
KSBE dinilai sebagai ancaman nyata pada keamanan dan kenyamanan ruang siber sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS.
16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.