MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dalam proses tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun serta pihak swasta kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Suap dan CSR di Kota Madiun, Pengusaha EO Faizal Rachman Diperiksa
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun sejak Senin, 13 April 2026, dan masih berlanjut hingga Rabu, 15 April 2026.
Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri alur perkara serta mengungkap keterkaitan antar pihak yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, terlihat memasuki Aula Piet Harjono untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca juga: Usai Digeledah, Faizal Rachman Sebut KPK Cuma Sita Satu Handphone
Selain pejabat Pemkot, sejumlah pihak swasta juga turut dimintai keterangan.
Salah satunya adalah, PT Uler Raya, yang bergerak di bidang pembangunan gedung serta prasarana sumber daya air. Perusahaan tersebut hadir melalui pendampingan kuasa hukumnya, Dimas Triambodo.
Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan penyidik KPK. Dimas menyebutkan bahwa materi pemeriksaan yang diajukan masih bersifat umum dan belum mengarah pada hal-hal yang spesifik.
“Pertanyaan masih seputar apakah mengenal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian terkait profil perusahaan klien kami, bidang usaha, serta sejauh mana hubungan dengan pihak-pihak tersebut,” ujar Dimas kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu (15/4).
Baca juga: Usai Rumahnya Digeledah KPK, Dirut PDAM Suyoto Enggan Berkomentar Banyak
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dari berbagai latar belakang. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto, Kepala Seksi HTPT Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun Agus Panuji, hingga beberapa pihak swasta.
Sedangkan, dari kalangan swasta, saksi yang diperiksa meliputi Joko Wijayanto selaku pengembang PT Puri Majapahit, Faizal Rachman, Nabil Abu Bakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun, serta Faizal Bayu yang diketahui sebagai pemilik showroom mobil. Selain itu, sejumlah warga Kota Madiun juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. yw
Editor : Redaksi





