Odmil Bantah Eksepsi Terdakwa Dugaan Pembunuhan Kacab Bank, Minta Hakim Tolak Keberatan

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, Rabu (15/4/2026). (Sumber: Antara/Siti Nurhaliza)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membantah eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN di Jakarta berinisial MIP (37). 

MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. 

Kemudian jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.

Kasus ini diduga melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). 

Tanggapan terhadap keberatan pihak penasihat hukum terdakwa disampaikan Wasinton Marpaung dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). 

Wasinton menyatakan surat dakwaan ketiga terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) yang disangkakan terlibat penculikan-pembunuhan kacab bank sudah jelas dan lengkap. 

"Dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan oleh karena itu harus ditolak," katanya dalam sidang, sebagaimana dikutip Antara

Oditur militer menanggapi pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pihak oditur militer tegas menolak dalil tersebut, khususnya mengenai tudingan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

Baca Juga: Oditur Militer Tegaskan Penetapan Terdakwa 3 dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank Tidak Sembarangan

Wasinton menyebut pihak oditur militer sudah menyusun surat dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Dalam aturan tersebut, jelasnya, dakwaan harus memuat identitas lengkap terdakwa serta uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • pembunuhan kacab bank
  • penculikan kacab bank
  • oditur militer
  • eksepsi
  • keberatan
  • sidang pembunuhan kacab bank
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Teuku Rassya Sungkem ke Tamara Bleszynski Usai Drama Pernikahan, Sang Artis Singgung Soal Persepsi Keliru
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Pesan Ketum PBSI untuk Fajar Alfian dan Putri KW Sebagai Kapten Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2026: Camkan Itu!
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Luis Enrique Bilang PSG Pantas Lolos, Arne Slot Klaim Liverpool Harusnya Menang
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Perang Rusia-Ukraina Mengubah Peta Keamanan Energi di Kawasan Eropa
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Akan Bangun 141.000 Rusun Subsidi
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.