JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan badan khusus baru untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Kesepakatan tersebut diungkapkan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draf RUU Satu Data Indonesia pada Rabu (15/4/2026).
“Sebelum dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” ujar Bob dalam rapat panja di Gedung DPR RI.
Baca juga: Bahas RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Ada Lembaga Otoritatif Integrasikan Data
Menurut dia, penyelenggara SDI nantinya akan terdiri atas sejumlah unsur, mulai dari kantor SDI hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan data.
“Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas: A. kantor SDI, B. pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” kata Bob Hasan.
Bob menjelaskan, posisi koordinator SDI dalam konsep yang tengah dibahas dinilai sudah menyerupai sebuah badan tersendiri.
Karena itu, opsi pembentukan badan khusus menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam RUU tersebut.
“Koordinator SDI ini sudah menyerupai, menyerupai dengan badan ya Satu Data Indonesia ini,” ungkap dia.
Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Satu Data Dibentuk agar Pembangunan Nasional Terencana
Dia menambahkan, nantinya perlu penegasan lebih lanjut dalam beleid mengenai bentuk badan tersebut, termasuk apakah berdiri sendiri atau tidak berada di bawah kementerian.
“Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, kalau ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu,” pungkas Bob.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI saat ini mulai menyusun draf RUU Satu Data Indonesia yang merupakan usul inisiatif DPR.
Baca juga: DPR Akan Bentuk RUU Satu Data, Sinkronkan Data Kebencanaan-Penerima Bansos
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, RUU tersebut bertujuan untuk menyinkronkan berbagai data lintas kementerian dan lembaga agar lebih terpusat.
Menurut Dasco, selama ini perbedaan data antarinstansi kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama dalam penanganan kebencanaan.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujar Dasco di Gedung DPR RI.
Selain itu, ketidaksinkronan data juga terjadi dalam program bantuan sosial hingga layanan jaminan kesehatan.





