Belajar dari kasus Crowde, OJK Perlu Perkuat Alarm Penipuan Online lewat Pinjol

medcom.id
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Gelombang penipuan online yang kian masif menjadi peringatan serius bagi sektor jasa keuangan. Di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong untuk memperkuat sistem deteksi dini agar potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum
meluas.
 
Konsultan keuangan Elvi Diana menilai pengawasan yang belum optimal masih membuka celah terjadinya penyimpangan di lembaga jasa keuangan. Celah tersebut, menurut dia, kerap dimanfaatkan untuk praktik fraud yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
  Baca juga:   Kenali, Ini 10 Jenis-jenis Penipuan Online! Jangan Sampai Kena Tipu
“Penguatan teknologi pengawasan, audit yang lebih ketat, serta transparansi pelaporan menjadi kunci agar sistem pengawasan bisa lebih efektif,” ujarnya dikutip dari Antara. 
 
Sorotan ini menguat seiring mencuatnya kasus dugaan fraud di PT Crowde Membangun Bangsa. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana manipulasi data dan pencatatan dapat berlangsung dalam periode tertentu tanpa terdeteksi lebih awal.

Bagi Elvi, peristiwa itu seharusnya menjadi alarm bagi regulator dan pelaku industri untuk membenahi mekanisme kontrol. Apalagi, di saat yang sama, fenomena daftar pinjol ilegal terus bertambah dan semakin sulit dibendung.
 
Data OJK menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026, sebanyak 953 entitas pinjaman online ilegal telah diblokir. Angka ini merupakan hasil tindak lanjut dari 10.516 pengaduan yang masuk ke regulator.
 
Mayoritas laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, mencapai 8.515 aduan. Sisanya terdiri dari 1.933 laporan investasi ilegal dan 68 laporan gadai ilegal.
 
Di sisi penegakan aturan, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan. Mulai dari puluhan peringatan tertulis, instruksi langsung, hingga denda administratif, termasuk sanksi dalam aspek perilaku pasar.
 
Meski langkah tersebut menunjukkan upaya penindakan terus berjalan, tingginya angka pengaduan menjadi sinyal bahwa pendekatan reaktif saja belum cukup. Penguatan sistem berbasis teknologi dan manajemen risiko dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
 
Tanpa itu, praktik penipuan online berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
 
Di tengah situasi ini, masyarakat juga diminta tidak lengah. Memastikan legalitas layanan melalui kanal resmi OJK menjadi langkah awal yang penting agar tidak terjebak dalam jerat daftar pinjol ilegal yang kian meluas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT ke-78 Sumatera Utara, Ini Daftar Lengkap 21 Gubernur dari Masa ke Masa
• 10 jam laludisway.id
thumb
Mengamen di Jalanan, Pinkan Mambo Ternyata Raup Penghasilan Fantastis
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Hoaks! Purbaya salurkan bantuan dana hibah Rp11 miliar pada 2026
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Jangan Nekat Haji Tanpa Visa, Menhaj Irfan: Arab Saudi Perketat Pengawasan, Risiko Blacklist 10 Tahun
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Avanza Bawa 6 Orang Terbakar di Gowa, Api Diduga dari Ledakan Korek Gas
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.