JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus diterima Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan diterima pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
BACA JUGA:Heboh Dosen UBL Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Klarifikasi dan Investigasi Kampus
Diungkapkannya, laporan tersebut kini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam laporan itu, sosok terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48), yang diduga merupakan seorang dosen. Dosen tersebut pernah mengajar di Universitas Budi Luhur (UBL).
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS," katanya kepada awak media, Rabu 15 April 2026.
BACA JUGA:TEMPO Minta Maaf Soal Cover Surya Paloh, Nasdem Menyambut Baik
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.
Proses hukum yang berjalan akan mengacu pada alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," imbaunya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, dengan serius dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Combiphar melalui Brand Maltofer Kampanye #ZatBesiPasBekerjaCerdas
Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa untuk segera melapor.
"Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
UBL Nonaktifkan Dosen- 1
- 2
- »





