Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) guna menelusuri keterkaitan mutasi jabatan dengan perkara yang tengah diusut.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Kepala Seksi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Irma Susanti. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi diperlukan untuk mendalami aspek mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik mendalami informasi terkait mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Langkah KPK memeriksa pejabat dari Mahkamah Agung menunjukkan adanya dugaan bahwa proses mutasi jabatan tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi memiliki kaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara.
Pendalaman ini menjadi krusial karena mutasi jabatan di lingkungan peradilan dapat memengaruhi posisi strategis seseorang dalam menangani perkara tertentu. Jika terbukti ada intervensi atau penyimpangan, hal tersebut berpotensi memperluas dimensi kasus.
KPK sendiri belum merinci lebih jauh hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, penggalian informasi dari Ditjen Badilum MA diyakini menjadi bagian penting dalam mengurai alur dugaan praktik korupsi di PN Depok.
Lima Tersangka Sudah DitetapkanSebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga di PN Depok.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari unsur internal pengadilan dan pihak swasta, yakni:
-
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
-
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
-
Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya
-
Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman
-
Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.




