Jakarta (ANTARA) - Kubu Rismon Hasiholan Sianipar menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan finalisasi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Menurut dia, seharusnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menyampaikan atau memberikan keterangan sebelum dirinya, namun karena Dirreskrimum sedang ada kepentingan, maka dirinya lah yang memberikan keterangan lebih dahulu.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan. Namun intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja, kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," katanya.
Untuk memfinalkan secara definitif hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4) akan melakukan konferensi pers terlebih dahulu, baru kemudian pihaknya akan memberikan konferensi pers secara total.
"Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," ucapnya.
Baca juga: Soal RJ, Rismon Sianipar sebut tidak ada pengaruh dari siapapun
Sementara itu, Rismon Sianipar menepis bahwa dirinya menerima uang miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar.
"Seluruh proses keadilan restoratif (restorative justice) ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut," ucapnya.
Ia memastikan tidak ada uang dalam RJ ini, namun merupakan murni inisiatifnya, yang telah berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum.
"Kemudian terkait buku Jokowi’s White Paper. Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui," kata Rismon.
Sebelumnya, tersangka kasus tuduhan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar menyebutkan bahwa keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan olehnya tidak ada pengaruh dari siapapun.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Baca juga: Ajukan "Restorative Justice", Rismon Sianipar tetap wajib lapor
Baca juga: Kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar ajukan "restorative justice"
Baca juga: Ini respon kubu Roy Suryo soal "RJ" yang diajukan Rismon Sianipar
"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Menurut dia, seharusnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menyampaikan atau memberikan keterangan sebelum dirinya, namun karena Dirreskrimum sedang ada kepentingan, maka dirinya lah yang memberikan keterangan lebih dahulu.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan. Namun intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja, kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," katanya.
Untuk memfinalkan secara definitif hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4) akan melakukan konferensi pers terlebih dahulu, baru kemudian pihaknya akan memberikan konferensi pers secara total.
"Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," ucapnya.
Baca juga: Soal RJ, Rismon Sianipar sebut tidak ada pengaruh dari siapapun
Sementara itu, Rismon Sianipar menepis bahwa dirinya menerima uang miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar.
"Seluruh proses keadilan restoratif (restorative justice) ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut," ucapnya.
Ia memastikan tidak ada uang dalam RJ ini, namun merupakan murni inisiatifnya, yang telah berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum.
"Kemudian terkait buku Jokowi’s White Paper. Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui," kata Rismon.
Sebelumnya, tersangka kasus tuduhan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar menyebutkan bahwa keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan olehnya tidak ada pengaruh dari siapapun.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Baca juga: Ajukan "Restorative Justice", Rismon Sianipar tetap wajib lapor
Baca juga: Kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar ajukan "restorative justice"
Baca juga: Ini respon kubu Roy Suryo soal "RJ" yang diajukan Rismon Sianipar





