Penggugat Kuota Perempuan 30 Persen Digugat ke MK: Parpol Bisa Langsung Didiskualifikasi

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi menyoroti ketiadaan sanksi atas pelanggaran kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak efektif karena tetap membuka ruang bagi partai politik mengajukan daftar calon tanpa memenuhi batas keterwakilan perempuan.

Pemohon yang terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia menyebut aturan saat ini hanya bersifat administratif tanpa konsekuensi tegas.

“Bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi,” ujar Maya Novita Sari dalam persidangan, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Diizinkan Pramono, Partai NasDem Mau Sponsori Penamaan Halte Gondangdia

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Ia mencontohkan sejumlah daerah pemilihan seperti Trenggalek 2 serta Tulungagung 1 dan 6, di mana terdapat partai yang hanya mengajukan satu calon laki-laki, sehingga kuota 30 persen perempuan secara matematis tidak mungkin terpenuhi, namun tetap diterima.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota majelis Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca juga: Deretan Eks Kader Partai yang Kini Gabung PSI, Terbanyak dari Nasdem

Maya menjelaskan, secara filosofis kuota perempuan bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan.

Secara sosiologis, jumlah pemilih perempuan yang besar belum sebanding dengan keterwakilan di lembaga legislatif.

Sementara secara yuridis, ketentuan tersebut merupakan bentuk jaminan konstitusional atas prinsip persamaan dan non-diskriminasi.

Namun demikian, ia menilai ketiadaan sanksi membuat aturan tersebut tidak efektif.

“Oleh karena itu, Pasal 245 UU 7/2017 harus diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga pelanggaran terhadap kewajiban kuota perempuan membawa konsekuensi hukum yang jelas dan tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi daftar calon,” ujarnya.

Baca juga: Misteri Kader Partai Lain dan Tokoh Nasional yang Akan Gabung PSI

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Jika tidak terpenuhi, KPU diminta menolak pendaftaran calon dari partai politik di daerah pemilihan terkait.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan pentingnya para pemohon menjelaskan secara rinci letak pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.

“Itu yang paling penting anda harus tunjukkan dimana letak pertentangannya. Semakin banyak landasan pengujian yang dipergunakan berarti semakin banyak yang anda harus menjelaskan pertentangan normanya,” kata Arsul.

Baca juga: Grace Natalie: Banyak Kader Partai Lain akan Bergabung ke PSI

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan harus disampaikan paling lambat Selasa, 28 April 2026 pukul 12.00 WIB.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kawasan Transmigrasi Disiapkan Jadi Sumber Ekonomi Baru Berbasis Ekspor, Ini Potensinya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Purbaya: IMF, Bank Dunia, dan S&P Kagum pada Kebijakan Fiskal Indonesia
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fadly Amran Lepas Atlet Karate Padang ke Ajang Internasional di Kuala Lumpur
• 3 jam lalurealita.co
thumb
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham EURO Usai Harga Naik Tajam
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Detik-Detik Begal Bersenjata Celurit Rampas Motor di Gunung Sahari Jakpus
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.