JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotman Paris menilai tiga anggota polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan di Jambi berpotensi dijerat pidana.
Menurut dia, ketiganya tidak hanya layak dikenai sanksi etik karena diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hotman dalam konferensi pers bersama korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).
Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Korban Pemerkosaan Jambi Laporkan 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik
“Kehadiran korban ini di sini adalah memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana? Hanya dijatuhkan kode etik,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan hukum pidana, pihak yang membantu atau memfasilitasi suatu tindak pidana dapat turut dijerat.
“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Hotman menilai, peran tiga oknum polisi tersebut tidak bisa dianggap pasif. Berdasarkan keterangan korban, mereka disebut ikut mengantar korban ke lokasi kejadian pertama, berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung, hingga kembali mengantar korban ke lokasi kedua.
Ia juga menyebut, setelah kejadian di lokasi pertama, korban dalam kondisi lemah diduga dipindahkan oleh sejumlah orang ke lokasi lain, tempat dugaan pemerkosaan kembali terjadi.
“Kalau tidak ada peran dari tiga orang itu tidak akan terjadi pemerkosaan yang kedua atau kalau dicegah,” ujar Hotman.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengungkapkan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Kamis (15/4/2026).
“Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Jambi Temui Hotman Paris di Jakarta, Tempuh Jalur Darat 2 Hari
Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota polisi dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan pada Jumat (14/11/2025).
Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).
Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.
Dalam sidang tersebut, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana, serta bersama-sama dan bermufakat membeli dan mengonsumsi minuman keras.
Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





