jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengambil langkah tegas terhadap kasus pelecahan di kampus.
Hal demikian dikatakan Syarief menyikapi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
BACA JUGA: Konon, Pelaku Pelecehan di Grup Chat UI Bisa Dipidanakan Pakai UU TPKS
Legislator fraksi PKB itu menyebutkan langkah tegas menjadi penting agar kasus serupa tak terjadi ke depannya.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Heikal Minta Penegak Hukum Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan di FHUI
Syarief melanjutkan kekerasan seksual di kampus sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan.
Dia mengatakan lembaga pendidikan harus menjadi penyemaian nilai penghormatan terhadap hubungan antarlawan jenis yang setara dan beradab.
BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X Minta Pelaku Disanksi Sesuai UU TPKS
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini,” ujar dia.
Syarief juga mendesak Kemendiktisaintek mengambil langkah komprehensif menangani persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Terlebih, kata dia, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujar Syarief.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan beredarnya sebuah tangkapan layar pesan grup yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI.
Para pelaku menggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman mahasiswi maupun dosen.
Pihak kampus menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.
Sanksi yang bisa diberlakukan, yakni akademik dengan diberhentikan tak hormat atau drop out (DO) bagi pelaku. (ast/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan




