Aksi seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) kedapatan membuang sampah ke sungai hingga viral di media sosial. Petugas itu kini diberi sanksi berupa SP1 (surat peringatan).
Aksi petugas itu juga diunggah di akun media sosial Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, seperti dilihat detikcom, Rabu (15/4/2026). Dalam video itu, terlihat seorang petugas menyapu dan membuang sampah daun ke aliran Kali Baru Timur, Palad Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Pihak DLH Jakarta menyatakan telah menindaklanjuti aduan yang beredar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tersebut merupakan PJLP di lingkungan UPS Badan Air DLH DKI.
Dari keterangan petugas, lokasi kejadian tidak dapat diakses kendaraan pengangkut sampah. Karena itu, sampah dialirkan ke sungai dengan tujuan agar dapat terbawa ke titik sekatan atau HDPE yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi.
"Di area sekatan tersebut dapat diakses oleh kendaraan truk untuk melakukan pengangkutan sampah," demikian penjelasan DLH dalam keterangannya.
Meski demikian, DLH menegaskan tindakan membuang atau menyapu sampah ke aliran sungai tetap tidak dibenarkan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP). Petugas yang terlibat itu sudah diberi teguran.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin, petugas yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi berupa SP1," tulisnya.
(bel/wnv)




