JAKARTA, KOMPAS.com — Jalan Raya Kali Baru Timur di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Penutupan dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka mengeklaim belum menerima ganti rugi sejak pembebasan lahan untuk proyek Kali Cengkareng Drain pada 2008, saat proyek Kali Cengkareng Drain dikerjakan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu (15/4/2026) sore, jalan tersebut menghubungkan langsung kawasan Jalan Kapuk Raya dengan Jalan Raya Daan Mogot.
Jalan utama di sisi timur aliran Kali Cengkareng Drain tersebut ditutup menggunakan rangkaian bambu dan papan kayu.
Baca juga: Bekas Galian Utilitas Diduga Jadi Penyebab Jalan di Dewi Sartika Jaktim Ambles
Sisi kiri jalan dipasangi spanduk berwarna merah berisi protes yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat bahwa tanah di area jalan tersebut belum dibayar.
"Tanah ini milik ahli waris Sa'anah binti Sainan No. Girik 2784 P 92 SIII. Dari tahun 2008 sampai saat ini beum dibayar ganti rugi," tulis spanduk tersebut.
Sementara sisi kanan jalan ditutup menggunakan sejumlah papan kayu, dengan sebuah bendera Merah Putih dipasang di temboknya.
Awalnya, jalan sempat ditutup total. Namun kemudian dibuka sedikit di bagian tengah untuk memberikan akses bagi kendaraan roda dua agar tetap bisa melintas.
Akibatnya, mobil yang ingin melintas terpaksa harus mengambil rute memutar melalui Jalan Kapuk Pulo atau melalui Jalan Pedongkelan di sisi seberang kali.
Klaim tanah dikuasai tanpa ganti rugiHasanuddin, perwakilan ahli waris Sa’anah binti Sainin, menjelaskan bahwa keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa girik nomor C 2784 persil 92 S3 dengan luas total sekitar 9.020 hingga 9.200 meter persegi yang tercatat di Kelurahan Kapuk.
Menurut Hasanuddin, persoalan bermula sejak puluhan tahun lalu saat proyek Cengkareng Drain pertama kali digagas dan lahan di sisi kali terdampak pembebasan serta pengaspalan.
Ia mengeklaim, dari total lahan tersebut, ahli waris hanya menerima kompensasi untuk sekitar 2.475 meter persegi.
Baca juga: Di Balik Tren Jasa Teman Jalan, Antara Rasa Sepi dan Kedekatan Semu
Hasanuddin mengatakan, pada 9 Agustus 1979, tanah girik milik Sa’anah binti Sainin seluas 9.020 meter persegi beserta tujuh bangunan rumah keluarganya dibebaskan oleh Kementerian PUPR melalui BBWSCC untuk proyek Cengkareng Drain.
"(Namun) pada 30 Maret 1981, ahli waris dapat penggantian hanya 2.475 meter. Sisa tanah dan bangunan rumah yang sudah 45 tahun sampai saat ini belum dibayarkan," ucap Hasanuddin saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu.
Masalah kembali terulang pada 2008 dan 2014. Ia mengeklaim pemerintah kembali menggunakan lahan tersebut untuk jalan inspeksi dan pengaspalan tanpa membayarkan kompensasi.





