Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, ILUNI Pertanyakan Ketegasan Sanksi

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Publik dikejutkan oleh beredarnya informasi mengenai dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UI.

Informasi tersebut berasal dari materi komunikasi digital yang beredar luas di ruang publik dan saat ini tengah dalam proses verifikasi serta investigasi oleh pihak berwenang di lingkungan universitas. 

Peristiwa ini tidak hanya mencederai nilai-nilai etika akademik, tetapi juga berpotensi merupakan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku. 

Kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal dan digital, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity), serta tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun. 

BACA JUGA:Biaya Kuliah FH UI 2026/2027 Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Camaba Wajib Tahu!

Sehubungan dengan hal tersebut, kami, Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB), menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: 

Sikap ILUNI FIB Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual 

Segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media digital, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, nilai kemanusiaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban, sehingga harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan penanganan komprehensif dan berkeadilan. 

BACA JUGA:Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI: Berawal Grup Kos-Kosan Jadi Chat Mesum

Mendorong akuntabilitas dan transparansi institusional 

Kami mendesak Rektorat Universitas Indonesia beserta seluruh perangkat terkait untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.

Setiap bentuk pembiaran, pengaburan fakta, atau intervensi yang menghambat proses penegakan norma etik dan hukum merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance). 

Mendukung proses investigasi yang independen dan berperspektif korban 

Kami mendukung Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, dan berbasis bukti (evidence-based approach).

Dalam proses tersebut, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk melalui penyediaan pendampingan hukum, psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas korban. 

BACA JUGA:Tokoh Jebolan FH UI Jadi Teladan dari Yakup Hasibuan hingga Najwa Shihab, Kampus Tercoreng Dugaan Pelecehan

Menjamin ruang aman dan perlindungan terhadap korban 

Kami menegaskan bahwa seluruh proses penanganan harus menjamin tersedianya ruang  aman (safe space) bagi korban untuk menyampaikan keterangan tanpa rasa takut, intimidasi, atau tekanan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Pameran Jam Tangan Mewah Watches and Wonders Geneva 2026 Resmi Dibuka
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Australia ingin pastikan Selat Hormuz tetap terbuka
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
TransJakarta Ungkap 1 Unit Bus Listrik Hemat Subsidi BBM Rp302 Juta per Tahun
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamendikdasmen Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelecehan Seksual dan Perundungan di Sekolah
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemala Run 2026 Makin Dekat, Persiapan Digeber Total di Bali
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.