JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, buka suara merespons aksi warga yang menutup akses Jalan Raya Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk.
Penutupan jalan utama di sisi aliran Kali Cengkareng Drain itu dilakukan oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Mereka menyebut hak ganti rugi atas pembebasan tanah belum dibayarkan sejak 2008.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cengkareng, Simson Hutagalung, menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), bukan pemerintah wilayah.
Baca juga: Pembegal Motor Petugas Damkar di Gambir Beraksi demi Dapat Uang untuk Pesta
"Jadi sebenarnya masalah ini tuh katanya sudah lama dari 2008 ya kalau enggak salah. Masalahnya sebetulnya dengan BBWSCC, bukan dengan kami di wilayah. Tapi kita sudah bersurat juga sih ke BBWSCC untuk minta konfirmasi data," kata Simson saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (15/4/2026).
Simson mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada BBWSCC pada Selasa (14/4/2026) untuk meminta keterangan dan membuka data terkait riwayat pembebasan lahan di area yang kini dijadikan jalan umum tersebut.
"Masih perlu dipastikan dahulu, kalau memang sudah dibebaskan, ya yang dibebaskan mana saja, apakah termasuk yang diklaim oleh ahli waris atau bagaimana. Untuk sementara kita sudah melakukan tindakan bersurat. Nanti kalau misalnya sudah ada kejelasan, biar kita bisa bicara data dan sampaikan ke ahli waris," tutur Simson.
Meski belum memegang data resmi, Simson secara pribadi meyakini bahwa pemerintah umumnya tidak akan membangun fasilitas publik seperti jalan umum tanpa menyelesaikan urusan administrasi dan ganti rugi.
Namun, ia memastikan pihak kecamatan akan tetap memfasilitasi dan menjembatani seluruh keluhan warga.
Ia juga menyebut pihak kecamatan dan kelurahan sudah sempat mendatangi langsung pihak ahli waris untuk mendalami informasi.
"Ini pendapat pribadi saya, yang namanya pemerintah kan pasti membebaskan jalan sudah ada proses ganti rugi. Apalagi ini dijadikan jalan umum untuk mobilitas warga, enggak mungkin belum dibayar. Tapi kan kita tetap mengakomodir permohonan warga kita yang pengen data nih. Nanti kalau sudah ada info lanjut, baru mungkin kita akan duduk bareng," ujarnya.
Baca juga: Ada Desakan Drop Out Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Kata Psikolog
Jalan Umum DitutupBerdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu (15/4/2026) sore, jalanan itu menghubungkan langsung kawasan Jalan Kapuk Raya dengan Jalan Raya Daan Mogot.
Di area pinggir kali tersebut, terlihat rangkaian bambu dirakit dan digunakan untuk menutupi sebagian badan jalan.
Sisi kiri jalan digunakan untuk membentangkan spanduk berwarna merah yang menyatakan protes yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat bahwa tanah di area jalan tersebut belum dibayar.
"Tanah ini milik ahli waris Sa'anah binti Sainan No. Girik 2784 P 92 SIII. Dari tahun 2008 sampai saat ini belum dibayar ganti rugi," tulis spanduk tersebut.





