Jakarta: Sebanyak 177.253 jemaah Ibadah Haji 2026 tergolong risiko tinggi. Mereka merupakan jemaah dengan kategori lansia dan jemaah dengan penyakit komorbid. Angka tersebut berasal dari 203.320 jemaah haji reguler berdasarkan profil jemaah haji tahun 1447 H/2026 M.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa) mengatakan, peningkatan jumlah jemaah lansia dan penyandang disabilitas harus diimbangi dengan kesiapan layanan yang memadai.
Baca Juga :
Ibadah Haji saat El Nino Godzilla, Pakar: Bisa Berakibat FatalIamenambahkan, penyelenggaraan ibadah haji harus mampu menjamin prinsip keadilan, aksesibilitas, dan non-diskriminasi, khususnya bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
"Ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat," tuturnya. Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Sebagai informasi, Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren positif, dengan capaian 85,83 pada 2023, 88,20 pada 2024, dan 88,46 pada 2025, yang masuk kategori sangat memuaskan. Meski demikian, sejumlah aspek layanan seperti akomodasi dan transportasi masih perlu ditingkatkan.
Ilustrasi Pexels
Data juga menunjukkan sekitar 73 persen jemaah lansia memiliki riwayat penyakit komorbid, sehingga penguatan layanan kesehatan menjadi krusial, mulai dari skrining sejak di tanah air hingga pendampingan selama pelaksanaan ibadah.
“Ke depan, diperlukan penguatan standar layanan haji inklusif melalui integrasi data jemaah, peningkatan kapasitas petugas, serta penyediaan fasilitas yang aksesibel bagi seluruh jemaah,” ucap Lisa,




