Ibu Korban Pemerkosaan Jambi Menangis: Masa Depan Anak Saya Hancur

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi berharap tiga anggota kepolisian yang diduga terlibat dapat diproses secara pidana, bukan hanya dijatuhi sanksi etik.

Harapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026). M, ibu korban, memohon agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa anaknya.

“Saya di sini tidak minta-minta, saya berjuang untuk anak saya,” ucapnya dalam sesi konferensi pers tersebut, Rabu.

Baca juga: Bertemu Hotman Paris, Korban Ungkap Peran 3 Polisi dalam Kasus Pemerkosaan Jambi

Ia mengaku peristiwa yang dialami anaknya berdampak besar terhadap masa depan korban.

“Masa depan anak saya sudah hancur, cita-citanya terputus di tengah jalan,” ujarnya.

Ia juga memohon kepada pihak kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.

"Saya memperjuangkan anak saya perempuan ini yang cita-citanya tadi menjadi Polwan sangat hancur pupus. Saya berjuang seorang diri," kata dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum korban, Romiyanto, mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dengan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” tuturnya dalam kesempatan yang sama, Rabu.

Ia menilai penanganan terhadap tiga oknum polisi tersebut belum mencerminkan keadilan bagi korban karena baru dijatuhi sanksi etik.

Kuasa hukum juga berharap institusi Polri dapat bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami percaya nih kami masih cinta dengan Polri kami berharap orang-orang yang ada di tubuh Polri adalah orang-orang yang kompeten. Polri jangan merawat orang-orang yang seperti ini,” tambahnya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut 3 Polisi Kasus Pemerkosaan di Jambi Bisa Dipidana

Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga orang anggota polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan pada Jumat (14/11/2025).

Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.

Dalam sidang tersebut, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana, serta bersama-sama dan bermufakat membeli dan mengonsumsi minuman keras.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pabrik BYD Dikabarkan Terbakar
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNPP Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu NTT, Asah SDM-UMKM Perbatasan
• 17 jam laludetik.com
thumb
325 Visa Petugas Haji Belum Terbit, Menteri Haji Ungkap Kendala Teknis
• 10 jam laludisway.id
thumb
Video: India Siaga Krisis Energi, Cadangan Minyaknya Tersisa 30 Hari
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
16 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual FH UI Anak dari Pemilik Otoritas, Kriminolog: Mereka Tak Percaya Hukum
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.