Kejati Kaltim Menahan Eks Kadis Pertambangan Kukar AS atas Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS terkait dugaan korupsi senilai Rp500 miliar pada Rabu, 15 April 2026 di Samarinda.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

"Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka AS saat menjabat pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Akibat perbuatannya, tiga perusahaan swasta yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat mengeksploitasi lahan negara tanpa izin resmi.

Ketiga perusahaan tersebut diketahui melakukan penambangan batu bara ilegal di area Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

"Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah," terang Toni.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar akibat aktivitas ilegal tersebut.

Tim penyidik bersama auditor saat ini masih melakukan penghitungan dan evaluasi untuk menentukan nilai pasti kerugian negara.

Tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman terhadap tersangka dalam kasus ini adalah pidana penjara minimal lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menyelamatkan kerugian negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polusi Udara di Tangerang Selatan Terburuk se-Indonesia Pagi Ini
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
BPJPH teken perjanjian pengakuan halal dengan Madani Shenzhen China
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Singapore Airlines Siarkan Langsung Piala Dunia 2026 di Pesawat
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Kalah di Kandang, Atletico Madrid Malah Lolos ke Semifinal Liga Champions! Barcelona Tersingkir Dramatis
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko Yusril apresiasi produk songket karya warga binaan di WCPP ke-7
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.