Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menegaskan sikap keras terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yang membiarkan praktik kekerasan seksual di ruang publik virtual.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat terhadap pelanggaran semacam itu. Sanksinya bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran jika platform terbukti membiarkan konten berbahaya tersebut.
Meutya mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/4).
Dia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital. Hal ini sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Meutya menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” kata Meutya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan, tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Maria mengatakan, keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T turut menghambat korban dalam mengakses bantuan.
“Ini termasuk menghambat untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” kata Maria.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya. Khususnya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down, termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ujar Maria.
Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital dan kampanye publik. Selain itu juga penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F03%2F12%2Fdd6854c4d3fe222da70dda38c57a5b44-IMG_4214.jpeg)
