Kanye West kembali jadi sorotan, guys. Rapper yang kini dikenal dengan nama Ye itu dituding melakukan penyerangan fisik berupa pemukulan terhadap seorang pria di Chateau Marmont, hotel legendaris di West Hollywood.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh People, insiden itu terjadi pada 16 April 2024 sekitar pukul 23.00. Kanye West disebut mendatangi seorang pria yang sedang duduk di area taman hotel.
“Tanpa peringatan, (Ye) meninju wajahnya,” demikian isi gugatan yang diajukan pada 13 Maret lalu.
Kanye West Dituduh Melakukan Penganiayaan dan Menimbulkan Tekanan EmosionalYe dituduh melakukan penganiayaan dan dengan sengaja menimbulkan tekanan emosional. Nah, pria yang diidentifikasi sebagai John Doe mengaku dipukul sampai jatuh hingga kepalanya terbentur dan kehilangan kesadaran.
Pria tersebut menegaskan bahwa dirinya enggak melakukan apa pun yang memicu Ye melakukan pemukulan terhadapnya. Namun, beberapa hari setelah kejadian, ia dituduh Ye melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perempuan di rombongannya.
Dalam gugatan juga disebutkan, berdasarkan bukti rekaman video di lokasi kejadian, menunjukkan bahwa John Doe enggak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan Ye terhadapnya.
Kuasa hukum John Doe, Robert Shapiro, mengatakan alasan menggunakan identitas anonim demi menjaga privasi kliennya.
“Serta melihat apakah masalah ini bisa diselesaikan secara tertutup melalui mediasi,” kata Shapiro.
Meski begitu, perwakilan Ye belum memberikan komentar mengenai tuduhan penyerangan terhadap John Doe.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Ye. Pada Maret lalu, Ye dinyatakan bersalah dalam kasus upah yang belum dibayar dan pemecatan secara tidak sah terkait proyek rumah mewahnya di Malibu.
Mantan manajer proyek tersebut, Tony Saxon, mengeklaim dirinya enggak dibayar, mengalami cedera serius, dan dipecat secara tidak sah.
Awalnya, Saxon menuntut ganti rugi sebesar 1,7 juta dolar AS. Namun juri hanya mengabulkan 140 ribu dolar AS tanpa tambahan ganti rugi.
Ye enggak tinggal diam. Ia telah mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.




