PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus bersolek untuk mempercantik estetika kota. Terbaru, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo mengeluarkan kebijakan terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di ruas-ruas jalan protokol.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor : 500.2.1/KH/140/405.16/2026 tertanggal 14 April 2026 yang telah disosialisasikan, para pedagang dihimbau untuk membawa pulang gerobak maupun rombong mereka setelah jam operasional berakhir. Hal ini bertujuan agar bahu jalan tetap bersih dan tidak terkesan semrawut oleh lapak yang ditinggalkan di pinggir jalan.
Baca juga: Gaduh Penerima BLT Cukai Salah Sasaran, Dinsos-P3A : Kami Hanya Verifikasi Identitas dan Domisili
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Ponorogo, Paras Paravirodhena menjelaskan, bahwa himbauan ini menyasar empat jalur utama yang menjadi wajah kota.
“Kita lakukan penertiban setelah Lebaran ini. Kami sudah kirimkan surat edaran hilang ke pedagang, khususnya di Jalan Suromenggolo (Jalan Baru), Jalan Pramuka, Jalan Menur, dan Jalan Juanda," ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Berdasarkan data Perdagkum, terdapat lebih dari 100 surat edaran yang telah didistribusikan secara langsung atau door-to-door kepada para pedagang. Di Jalan Suromenggolo saja, tercatat ada sekitar 60 pedagang yang menjadi sasaran sosialisasi ini.
Pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk menyesuaikan diri. Namun, Paras menegaskan bahwa per tanggal 19 April 2026, seluruh area jalan protokol tersebut harus sudah bersih dari lapak-lapak yang menetap.
Baca juga: Berkas Lengkap, Sugiri cs Disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo
"Kami beri deadline sampai tanggal 19 April sebagai waktu kelonggaran. Setelah tanggal tersebut, semuanya harus bersih dan rombong dibawa pulang," tegasnya.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain untuk menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga predikat Ponorogo sebagai kota yang indah dan rapi, terlebih dalam menghadapi berbagai penilaian kebersihan kota seperti Adipura.
Dalam pelaksanaannya nanti, Perdagkum tidak bergerak sendiri. Pihaknya akan bersinergi dengan Satpol PP Ponorogo untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Baca juga: Soal Sekda Difinitif, Plt Bupati Ponorogo Ungkap Calon Terpilih Sudah Diajukan Ke Gubernur
Meskipun ada aturan baru, Paras memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki. Namun, ia menekankan pentingnya kerja sama antara pedagang dan pemerintah dalam menjaga ruang publik.
"Harapannya pedagang bisa bekerja sama. Kami tidak melarang berjualan, tapi setelah berjualan tempatnya harus bersih dan rombong dibawa pulang agar Ponorogo tetap nyaman dan indah," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi





