Bengkulu, VIVA - Polres Rejang Lebong, menangani kasus dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap tiga orang pelajar sekolah dasar (SD) di wilayah itu oleh 13 orang kakak kelas korban.
Aksi perundungan ini terjadi di SDN 47 Rejang Lebong, Kecamatan Bermani Ulu Raya, melibatkan belasan siswa kelas VI sebagai terduga pelaku. Hal itu diungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rejang Lebong, Ajun Komisaris Polisi M Hasan Basri.
"Kejadiannya dilaporkan terjadi pada Selasa, tanggal 14 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban merupakan tiga orang pelajar kelas III dan IV yang diduga mengalami kekerasan fisik dari senior mereka," tuturnya, Kamis, 16 April 2026.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, motif perundungan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung para pelaku lantaran adanya aksi saling ejek nama orang tua antara korban dan para pelaku yang berjumlah 13 orang itu.
Aksi kekerasan ini, kata dia, diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak awal Maret hingga puncaknya pada 14 April 2026.
"Korban bersama dua rekannya sering mendapatkan kekerasan fisik dan perundungan. Modusnya, para korban dipanggil oleh salah satu pelaku ke dalam ruang kelas VI, kemudian pintu ditutup. Di dalam ruangan itulah para korban dipukuli dan ditendang secara bersama-sama," ujar diam
Selama ini, lanjutnya, para korban enggan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun guru karena berada di bawah tekanan dan ancaman dari para pelaku yang merupakan kakak kelas mereka.
Akibat kejadian itu ketiga korban dilaporkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam.
Pihak Polres Rejang Lebong melalui Polsek Bermani Ulu, tambah dia, saat ini mengupayakan mediasi antara pihak orang tua korban dengan keluarga yang terlibat, mengingat baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur.
Dia mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah terulangnya aksi serupa di lingkungan pendidikan. (Ant)





