Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menuntaskan penyusunan draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) beserta naskah akademiknya. Rapat pembahasan awal penyusunan draf RUU Pemilu dan naskah akademiknya bahkan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan, DPR sengaja mengulur waktu revisi UU Pemilu di tengah semakin sempitnya waktu yang tersisa sebelum penyelengaraan Pemilu 2029 dimulai.
Sesuai jadwal, Komisi II DPR seharusnya menggelar rapat pembahasan awal penyusunan draf RUU Pemilu dan naskah akademik pada Selasa (14/4/2026). Agenda rapat adalah mendengarkan paparan hasil penelitian Badan Keahlian DPR (BKD) yang bertugas membantu Komisi II menyusun draf RUU Pemilu dan naskah akademiknya.
Namun, menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, rapat tetap digelar tetapi tidak membahas draf naskah akademik dan RUU Pemilu. BKD hanya memaparkan sejumlah poin hasil kajian terkait revisi UU Pemilu.
”Selasa siang itu seharusnya ada rapat internal dengan BKD, tetapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda. Sampai sekarang kami belum tahu kenapa,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Meski begitu, anggota Komisi II DPR telah menerima poin-poin yang rencananya akan dipaparkan oleh BKD. Sejumlah poin yang akan dipaparkan itu meliputi pengantar, hasil kajian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta masukan masyarakat terkait revisi UU Pemilu.
Doli mengungkapkan, draf naskah akademik revisi UU Pemilu belum selesai disusun. ”Apalagi draf RUU-nya, belum sampai (disusun),” tuturnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan membenarkan, BKD hanya memaparkan hasil penelitian, temuan data, serta praktik penyelenggaraan pemilu. Selain itu, paparan tentang gambaran umum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pendapat para ahli dan pemangku kepentingan.
”Rapat kemarin (Selasa) lebih kepada brainstorming dan paparan hasil penelitian (research) dari Badan Keahlian DPR. Digelar tertutup, karena baru sebatas diskusi sejumlah substansi, seperti temuan data dan praktik penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
Ahmad Irawan menambahkan, BKD juga meminta waktu untuk memperbaiki draf naskah akademik sebelum diserahkan ke Komisi II DPR. Alasannya, naskah akademik akan mempengaruhi bangunan norma dalam RUU Pemilu.
”Sebagai Anggota DPR saya minta naskahnya konstitusional, obyektif dan relevan dengan kebutuhan hukum penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
Rapat Komisi II DPR dengan BKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa lalu, berlangsung tertutup. Saat rapat berlangsung, suasana di luar ruang rapat tampak sepi. Hanya beberapa staf dan asisten anggota DPR yang menunggu, sementara lorong di lantai dua tampak gelap tanpa pencahayaan.
Kalau pembahasan RUU Pemilu terus ditunda dengan dalih masih berproses, memang ada risiko kuat bahwa ini menjadi strategi buying time
Seusai rapat tertutup yang berakhir sekitar pukul 17.40 itu, sejumlah pimpinan Komisi II DPR tidak bersedia berkomentar. Salah satu pimpinan hanya menyatakan, pertemuan dengan BKD itu berkaitan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
”Sekarang masih bahas Adminduk. Pemilu masih belum,” ujarnya singkat sambil berlalu.
Mengulur waktu
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti lambannya DPR dalam menyusun draf naskah akademik dan RUU Pemilu. Ia menduga, ada upaya untuk mengulur waktu penyusunan dan pembahasan revisi UU Pemilu.
Padahal, menurut Titi, revisi UU Pemilu sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Selain itu, menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, serta memperbaiki berbagai aturan teknis yang terbukti bermasalah.
“Kalau pembahasan RUU Pemilu terus ditunda dengan dalih masih berproses, memang ada risiko kuat bahwa ini menjadi strategi buying time (mengulur waktu). Semakin lama ditunda, semakin besar risiko munculnya fast track legislation dengan dalih untuk mengejar penyelesaian pembahasan RUU Pemilu,” ujarnya.
Apabila revisi UU Pemilu dibahas dengan terburu-buru, lanjut Titi, ruang partisipasi publik bermakna berpotensi tertutup. Selain itu, transparansi juga bisa berkurang, sehingga norma yang dihasilkan belum matang dan tidak stabil.
Keterlambatan pembaruan undang-undang juga membuka peluang meningkatnya pengujian regulasi ke Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, Titi memandang pola penundaan seperti itu berisiko memperkuat kecenderungan pragmatis dan oportunistis di kalangan partai politik parlemen.
Tanpa perbaikan regulasi, Titi khawatir persoalan yang sama berpotensi terulang pada pemilu berikutnya. Hal ini akan berdampak pada kualitas pemilu yang sulit mencapai standar keadilan dan integritas yang diharapkan.
“Jadi, problemnya bukan sekadar kapan dibahas, tetapi bagaimana memastikan pembahasan dilakukan tepat waktu, terbuka, dan berbasis evaluasi yang serius,” ujarnya.
Doli juga memahami, RUU Pemilu tidak bisa dibahas dengan terburu-buru bila ingin hasilnya optimal. Terlebih, ada sejumlah isu krusial yang dipastikan akan termuat dalam revisi UU Pemilu kali ini. Sejumlah isu itu di antaranya sistem pemilu, ambang batas pencalonan, hingga penguatan integritas penyelenggara pemilu dan digitalisasi proses pemilu.
Selain itu, isu keserentakan pemilu dan posisi pilkada dalam rezim pemilu juga menjadi perhatian. Hal ini seiring dengan adanya putusan MK yang menegaskan bahwa pilkada termasuk dalam rezim pemilu, meskipun wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka.
Karena itu, Doli berharap, pimpinan DPR dan partai politik segera menyepakati jadwal pembahasan agar revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru.
Serial Artikel
Pemilu dan Kompetisi yang Setara
Perubahan regulasi pemilihan umum tanpa memperbaiki akar masalah dari lemahnya kompetisi politik akan membuat pemilu menjadi tidak setara.





