Setelah retret untuk menteri dan kepala daerah, kali ini acara serupa dihelat untuk ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD dari seluruh Indonesia. Retret digelar kembali di Akademi Militer (Akmil) Magelang, dan akan berlangsung selama lima hari sejak Rabu (15/4/2026). Untuk apa retret bagi para pemimpin legislatif di daerah itu? Mengapa penyelenggaraan retret ini kembali menuai kritik?
Retret ketua DPRD seluruh Indonesia ini diinisiasi oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Retret yang diberi tajuk Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Tahun 2026 itu diikuti oleh 396 peserta yang terdiri atas ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta pengurus asosiasi ketua DPRD kabupaten seluruh Indonesia.
Para peserta yang telah tiba di Akmil Magelang, Rabu (15/4/2026), disambut Gubernur Lemhannas Tubagus Ace Hasan Syadzily, Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar, Sekretaris Utama Lemhannas Komjen RZ Panca Putra, serta pejabat struktural Lemhannas dan Akmil.
Ace Hasan Syadzily saat dihubungi dari Jakarta, Rabu malam, mengatakan, retret tersebut digelar untuk dapat memperkuat kepemimpinan, menumbuhkan karakter negarawan, serta memperdalam wawasan kebangsaan para pimpinan DPRD.
Selain itu, retret sekaligus untuk memperkuat peran legislatif daerah dalam pembangunan nasional dan memastikan implementasi visi, misi, dan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, berjalan konsisten dan terintegrasi.
“Para pimpinan DPRD adalah bagian dari sistem pemerintahan nasional yang harus memiliki karakter negarawan, holistik, dan berintegritas untuk mengawal serta menjalankan program nasional,” ujar Ace.
Dalam retret tersebut, peserta memperoleh pembekalan dari tenaga ahli Lemhannas, pimpinan kementerian/lembaga, serta sejumlah menteri yang diundang. Materi meliputi tantangan geopolitik, visi-misi dan program prioritas nasional, nilai kebangsaan, ketahanan nasional, hingga kewaspadaan nasional.
Ace menambahkan, sejumlah menteri juga akan diundang untuk memberikan pembekalan kepada para ketua DPRD, terutama yang memiliki tanggung jawab dalam menyukseskan program prioritas yang termuat dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
“Kami harapkan para ketua DPRD yang memiliki kewenangan legislasi daerah, penganggaran, dan pengawasan di daerah memiliki kesamaan visi sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional),” ujarnya.
Meski demikian, penyelenggaraan acara tersebut menuai kritik. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menilai gelaran retret menunjukkan inkonsistensi pemerintah terhadap kebijakan efisiensi. Di tengah pemangkasan transfer ke daerah, pemerintah pusat justru menggelar kegiatan yang berpotensi menambah beban anggaran.
Menurut Herman, retret selama lima hari mengharuskan para peserta melakukan perjalanan dinas yang membutuhkan dukungan anggaran dari APBD. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Mereka harus mengeluarkan biaya perjalanan dinas yang tentu membutuhkan dukungan APBD. Ini bertentangan dengan semangat efisiensi yang dibuat pemerintah pusat sendiri,” ujar Herman.
Mereka harus mengeluarkan biaya perjalanan dinas yang tentu membutuhkan dukungan APBD. Ini bertentangan dengan semangat efisiensi yang dibuat pemerintah pusat sendiri.
Dari sisi efektivitas, Herman juga mempertanyakan dampak nyata dari penyelenggaraan retret. Berkaca pada kegiatan serupa sebelumnya, baik untuk kepala daerah maupun menteri, belum terlihat hasil signifikan terhadap perbaikan pelayanan publik maupun koordinasi kebijakan.
“Belum terlihat seperti apa hasil efektivitasnya atau sejauh mana kegiatan seperti ini menunjang pelayanan publik,” kata Herman.
Ia juga menyoroti kegiatan ini dari perspektif desentralisasi. Menurut dia, retret tersebut dapat dipandang sebagai instrumen pemerintah pusat untuk menyeragamkan kebijakan daerah dan memperkuat pengaruh pusat, di tengah kecenderungan sentralisasi fiskal.
“Ini bisa menjadi alat untuk melakukan sentralisasi atau penyeragaman kebijakan, yang tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah,” ucapnya.





