Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming) guna mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan deportasi dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ungkapnya.
Penggerebekan dan Barang BuktiDalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok tersebut diduga menjalankan penipuan daring yang menyasar warga Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Ritus menyebut tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan.
Komitmen Tegakkan Hukum KeimigrasianDirektur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” katanya.
Selama proses penanganan, imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan biaya pemulangan ditanggung oleh pemerintah Jepang.
Sebelum deportasi, para pelaku sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.




