JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendesak platform digital bertanggung jawab untuk menangani kekerasan terhadap perempuan secara daring (online). Meutya menekankan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan pengguna.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat audiensi bersama perwakilan Komnas Perempuan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital dilaporkan meningkat beberapa tahun terakhir dengan rata-rata 2.000 laporan per tahun. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual online yang mencapai 1.600 kasus.
Meutya Hafid menekankan kekerasan di ruang digital tidak akan dibiarkan tanpa respons. Meutya menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan platform digital untuk memastikan kepatuhan menjalankan tanggung jawab.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka," kata Meutya Hafid di Jakarta.
"Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu."
Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH, Komisi X Akan Panggil Rektor UI
Meskipun demikian, Meutya menyatakan pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap platform jika terdapat konten atau aktivitas yang dinilai membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis Komdigi.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai tingginya laporan kasus kekerasan seksual secara online belum menunjukkan kondisi sebenarnya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kekerasan terhadap perempuan
- kekerasan berbasis gender online
- komdigi
- komnas perempuan
- kekerasan seksual





