Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Online Meningkat, Komdigi Desak Platform Tanggung Jawab

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (Sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendesak platform digital bertanggung jawab untuk menangani kekerasan terhadap perempuan secara daring (online). Meutya menekankan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan pengguna.

Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat audiensi bersama perwakilan Komnas Perempuan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). 

Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital dilaporkan meningkat beberapa tahun terakhir dengan rata-rata 2.000 laporan per tahun. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual online yang mencapai 1.600 kasus.

Meutya Hafid menekankan kekerasan di ruang digital tidak akan dibiarkan tanpa respons. Meutya menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan platform digital untuk memastikan kepatuhan menjalankan tanggung jawab.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka," kata Meutya Hafid di Jakarta.

"Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu."

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH, Komisi X Akan Panggil Rektor UI

Meskipun demikian, Meutya menyatakan pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap platform jika terdapat konten atau aktivitas yang dinilai membahayakan publik.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis Komdigi.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai tingginya laporan kasus kekerasan seksual secara online belum menunjukkan kondisi sebenarnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kekerasan terhadap perempuan
  • kekerasan berbasis gender online
  • komdigi
  • komnas perempuan
  • kekerasan seksual
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuota PBI BPJS Capai 96,8 Juta Jiwa, Pemerintah Siapkan Rp4,06 Triliun per Bulan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Prediksi Setlist Konser TREASURE PULSE ON di Jakarta April 2026
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Seruan Saiful Mujani Berujung Laporan, Benarkah Mengarah ke Makar? | ROSI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Link Live Streaming Timnas U17 Indonesia Vs Malaysia di ASEAN U17 Cup 2026, Mulai Jam 19.30 WIB
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Puan Maharani Soroti Kasus Pelecehan Seksual Marak di FH UI: Harus Diadili
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.