Belasan mahasiswa laki-laki dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual dalam ruang digital. Mereka disebut melontarkan candaan bernada seksual dan tak senonoh soal perempuan dalam group chat milik mereka.
Kabar ini menyeruak ketika foto tangkapan layar dari grup tersebut tersebar di media sosial. Pihak kampus saat ini tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Terduga pelaku juga disebut telah dipecat dari organisasi BPM (Badan Pengawas Mahasiswa). Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku terancam dikenakan sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out, DO).
Komisi X DPR RI pun meminta kasus ini diusut pidana, mengingat Indonesia memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan ini termasuk ke dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Di Indonesia, dalam lima tahun terakhir, KBGO menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dengan angka yang sangat tinggi. KBGO menjadi jenis kekerasan paling dominan, dengan total 1.091 kasus dilaporkan sepanjang 2025.
Mirisnya, menurut Komnas Perempuan, laki-laki menjadi pelaku utama kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Hal ini terungkap dari tingginya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ranah privat, meliputi kekerasan terhadap istri, pacar, mantan istri, mantan pacar, dan ayah.
Sementara itu, di ranah publik, kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh teman, atasan, guru, tetangga, rekan kerja, hingga orang tidak dikenal.
Fenomena bystander laki-lakiKomnas Perempuan mengungkap, saat ini masih banyak laki-laki yang bersikap sebagai bystander. Ini dimaknai sebagai menyaksikan suatu hal terjadi—dalam konteks ini adalah pelecehan—dan tidak berpartisipasi, tetapi juga tidak melakukan apa pun.
Ini kerap terjadi dalam lanskap tongkrongan atau group chat laki-laki. Misalnya, ada satu pelaku pelecehan yang melontarkan candaan tidak pantas soal perempuan. Namun, alih-alih menegur, orang tersebut hanya diam atau ikut tertawa.
“Laki-laki biasanya berada dalam lingkar sosial yang sama dengan pelaku, baik sebagai teman, rekan kerja, atau saksi,” jelas Komnas Perempuan dalam unggahan di Instagram resminya.
Menurut Komnas Perempuan, fenomena ini disebabkan oleh konstruksi maskulinitas dalam masyarakat. Konstruksi maskulinitas yang tak sehat bisa membentuk perilaku kekerasan terhadap perempuan, baik secara individu, dalam relasi dan keluarga, hingga di komunitas dan masyarakat luas.
Peran penting laki-lakiDalam mencegah kekerasan terhadap perempuan, laki-laki memiliki peran penting. Hal ini diungkap oleh studi oleh Michael Flood, dosen sosiologi University of Wollongong Australia. Menurut studi tersebut, ada tiga strategi untuk melibatkan laki-laki dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Strategi primer adalah mengurangi kemungkinan anak laki-laki melakukan kekerasan terhadap perempuan sejak dini. Strategi sekunder adalah mengurangi peluang terjadinya kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku laki-laki. Strategi tersier adalah mencegah terulangnya kekerasan lewat melakukan intervensi.
Intervensi oleh laki-laki bisa dilakukan dalam berbagai cara. Salah satu yang mendasar adalah menegur laki-laki lainnya yang melontarkan candaan seksis atau tidak senonoh. Lalu, edukasi mengenai budaya perkosaan atau rape culture juga harus diperkuat. Selain itu, pemangku kebijakan juga harus mampu memperkuat kebijakan dan hukum untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.
“Dukungan untuk perempuan menjadi arus utama. Namun, pelibatan laki-laki juga diperlukan untuk perubahan budaya secara menyeluruh,” tegas Komnas Perempuan.





