Oditur Militer: Motif Sementara Penyiraman Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.

Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dan kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif empat anggota Denma BAIS dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Andri mengemukakan, motif itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka mulai dari SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda).

“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY [Andrie Yunus] ini,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Namun demikian, Andri menekankan bahwa pihaknya masih harus mendalami motif penyiraman itu. Sebab, hal ini masih bersifat sementara dari hasil penyidikan Puspom TNI sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga

  • Pemerintah Kaji Usulan TGPF Kasus Andrie Yunus
  • Yusril Buka Peluang Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras, Tunggu Pembahasan dengan MA

“Untuk motif [dendam] sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan,” tuturnya.

Namun demikian, Andri menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini jika terdapat temuan baru selama persidangan.

“Apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan displit (dipisah),” jelasnya.

Sekadar informasi, berkas perkara empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini, Kamis (16/4/2026).

Adapun, keempat tersangka ini dipersangkakan  pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA, STY Prediksi Pemenang Super League, dan Bung Ropan Curigai John Herdman
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
PANRB Percepat Finalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mau Punya Bisnis Moncer di Usia Mapan? Ini Strateginya
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Puan Jawab Isu Reshuffle Kabinet: Silakan Tanya Istana
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Perbedaan Soft Parenting dan Gentle Parenting
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.