Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Meski Belum Periksa Andrie Yunus

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Padahal, dalam hal ini, saksi korban Andrie Yunus belum diperiksa.

Kepala Oditurat Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.

"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan. Kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :
Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

Tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan, pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.

"Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan," ucapnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung: Riza Chalid Ditangkap di Dubai Tidak Benar
• 12 jam laludisway.id
thumb
Trump Kembali Picu Kontroversi Lewat Unggahan Gambar AI Bersama Yesus
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tekan Iran untuk Akhiri Konflik, Amerika Serikat Terus Tambah Pasukan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
35+ Contoh Lomba Hari Kartini yang Cocok untuk Semua Kalangan
• 16 jam laludetik.com
thumb
Basarnas Beberkan Kronologi Hilang Kontak Helikopter PK-CFX di Kalbar
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.