JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Padahal, dalam hal ini, saksi korban Andrie Yunus belum diperiksa.
Kepala Oditurat Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.
"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan. Kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan, pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.
"Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan," ucapnya.




