Bisnis.com, JAKARTA — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor yakni tax holiday akan segera ditetapkan. Aturan baru yang disesuaikan sebab adanya pajak minimum global ini tinggal ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan peraturan perundang-undangan terkait sudah selesai. Penetapannya hanya menunggu tanda tangan dari Menkeu Purbaya.
"Saat ini proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan. Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Adapun Kemenko Perekonomian, yang ikut merumuskan aturan baru guna menarik investor itu menyatakan seluruh insentif memang secara umum sedang dikaji ulang.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selama ini pemerintah mengandalkan tax holiday dan tax allowance untuk bisa menarik minat investor agar menanamkan modalnya di Indonesia.
Kini, dengan sudah berlakunya pajak minimum global, pria yang akrab disapa Susi itu menyebut berbagai skema insentif kini perlu disesuaikan.
"Sekarang eranya sudah mulai bergeser bagaimana penerapan GMT, Global Minimum Tax, kami akan nyesuaikan, kan di PMK-nya kemarin masih diperpanjang, sekarang kan di-review lagi," ujarnya saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (15/4/2026).
Susi menyebut penyesuaian insentif ini merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan global. Dia menyampaikan, pemerintah perlu juga menyesuaikan antara komitmen Indonesia di tingkat internasional dengan kebijakan perpajakan di dalam negeri.
Adapun pada awal April 2026, pemerintah telah menyelenggarakan rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu kepada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) terkait dengan permohonan pengharmonisasian ulang RPMK No.130/PMK.010/2020.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bakal memperpanjang periode pemberian tax holiday setelah berakhir masa berlakunya di penghujung 2025. Aturan ini sudah diperpanjang sekali melalui PMK No.69/2024 dari awalnya berakhir pada 8 Oktober 2024 ke 31 Desember 2025.
Berdasarkan naskah urgensi RPMK itu, pemerintah mengaku pemberian fasilitas tax holiday menjadi kurang efektif sejalan dengan adanya kebijakan internasional yaitu pajak minimum global. Pemerintah pun sudah memberlakukan GMT sejak 2025 berdasarkan PMK No.136/2024.
Dengan tarif minimum GMT 15%, efektivitas tax holiday dinilai berpotensi turun lantaran kini pemerintah tak bisa lagi menawarkan 'gula-gula' pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama periode 5-20 tahun.
Sebagaimana diketahui, inisiatif dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu pada intinya mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 euro untuk membayar pajak minimum global 15% di setiap yurisdiksi mereka beroperasi.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah meracik skema insentif baru yang selaras dengan ketentuan global namun tetap bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya.
"Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20," dikutip dari laman resmi DJPP Kemenkum, Rabu (15/4/2026).
Untuk diketahui, Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) merupakan kredit pajak yang refundable atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu atau transferable (dapat dialihkan), dan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules diperlakukan sebagai income alih-alih pajak yang ditanggung.
Dengan demikian, QRTC berbeda dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsipnya menurunkan tarif efektif pajak.
Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit tersebut. Contoh umumnya adalah kredit pajak untuk penelitian dan pengembangan.





