JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Ombudsman Soroti Persoalan Integritas di Jateng
Pantauan Kompas.com, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Hery Susanto baru saja resmi menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Proses pembacaan sumpah Hery dan jajaran Ombudsman lainnya ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan 9 Anggota Ombudsman RI di Istana
Adapun pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti di Istana Negara, setelah lagu Indonesia Raya berkumandang tanda acara pengucapan sumpah jabatan dimulai.
Dilihat dari situs resmi Ombudsman, Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang