Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tersangka baru itu bernama Agung Winarno (AW).
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka, yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal suap dengan terpidana Zarof Ricar," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada AW. Kejagung menduga aset itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan Zarof.
"Saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah itu adalah milik terpidana Zarof Ricar," ucapnya.
Dia menyebut ada uang tunai dan emas yang juga ditemukan di kantor AW. Dia mengatakan Zarof menghubungi AW pada tahun 2025 untuk menitipkan deposito, sertifikat tanah, uang, serta emas.
"Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan saudara Zarof Ricar," ucapnya.
(haf/dhn)





