JAKARTA, KOMPAS.TV – Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta mendakwa empat tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andre Yunus, dengan pasal berlapis.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan hal itu kepada wartawan di sela pelimpahan berkas perkara tersebut pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Untuk dakwaan kami mendakwakan primer subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis,” kata dia, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: [FULL] Berkas Perkara Diserahkan, Sidang Kasus Siram Air Keras ke Andrie Yunus Digelar Terbuka
“Yang pertama, untuk primer kami mendapatkan Pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk subsidiar, pihaknya menjerat dengan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
“Untuk lebih subsidairnya lagi, Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2, juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa,” lanjutnya.
“Karena kami sudah limpahkan kepada pengadilan militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa,” tuturnya.
Sementara Kepala Pengadian Militer II-08, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Bahwa benar, hari ini tanggal 16 April 2026 Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras
- kasus andre yunus
- andre yunus
- oditurat militer jakarta
- pengadilan militer jakarta





