JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI meminta para pimpinan Ombudsman RI segera melakukan konsolidasi internal, usai Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, langkah konsolidasi diperlukan agar tugas dan fungsi Ombudsman tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," kata Rifqi, saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Rifqinizamy mengungkapkan, seluruh jajaran Komisi II DPR RI terkejut dengan kabar penetapan tersangka terhadap Hery.
Baca juga: Punya Harta Rp 4,1 Miliar, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi Nikel
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," kata dia.
Dia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar ke depan lembaga Ombudsman menjadi lebih baik.
"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," ucap dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp 1,5 Miliar di Kasus Tambang Nikel
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman mengatakan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.





