JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, kasus ini berawal saat PT TSHI mengalami masalah terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi, pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," kata Syarief, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Kejagung Sebut Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar Saat Jabat Komisioner Ombudsman
Menurut dia, petinggi perusahaan tambang itu bekerja sama dengan Hery untuk melakukan pengaturan tertentu.
Dari komunikasi itu, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap dia.
Dalam persekongkolan ini, Hery diduga menerima uang miliaran rupiah dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," ucap dia.
Baca juga: Mengingat Janji Kerja Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Setelah menjadi tersangka, Hery langsung ditahan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang