JAKARTA, DISWAY.ID - Cara cek visa haji 2026 kini mulai banyak dicari oleh sejumlah calon jemaah sebelum keberangkatan.
Jelang musim Haji 2026, calon jemaah perlu memastikan status visa haji yang menjadi salah satu syarat utama keberangkatan ke Tanah Suci.
Adapun, pengecekan visa tersebut dapat dilakukan secara online lewat situs resmi pemerintah Arab Saudi.
Diketahui, ada dua cara yang biasanya digunakan untuk cek visa haji, yaitu melalui platfom KSA Visa dan Ministry of Foreign Affairs Saudi Arabia (MOFA).
Penggunaan visa haji ini diutamakan untuk pelaksanaan ibadah haji reguler ataupun haji khusus.
BACA JUGA:Jadwal Keberangkatan Haji Indonesia 2026, Bertahap Mulai 22 April, Persiapan Hampir 100 Persen
Biasanya, visa tersebut diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah dan PIHK dan berlaku hanya di musim haji.
Selain itu, visa haji sudah terintegrasi dengan sistem layanan resmi (Nusuk, akomodasi transportasi, kesehatan).
Jangan sekali-kali menggunakan visa selain visa haji untuk berhaji.
Diketahui, beberapa jenis visa, seperti visa umrah, visa kunjungan (ziarah) dan visa kerja (amal) biasanya sering disalahgunakan untuk berhaji.
Ada beberapa risiko jika masih menggunakan visa non haji untuk ibadah haji, di antaranya:
- Denda hingga SAR 100.000 (440 juta rupiah)
- Dideportasi
- Dilarang masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun
BACA JUGA:Cegah Haji Ilegal Lolos ke Tanah Suci, Kemenhaj Resmi Gandeng Kemenimipas
Cara Cek Visa Haji 2026Berikut ini adalah cara cek visa haji yang bisa dilakukan di dua situs berbeda, antara lain:
1. Lewat KSA VisaPengecekan visa haji bisa dilakukan melalui situs resmi KSA Visa yang telah terintegrasi dengan sistem layanan visa Arab Saudi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi KSA Visa
- Pilih menu "Track Application"
- Masukkan nomor pengajuan atau nomor visa
- Isi nomor identitas dengan nomor paspor
- Masukkan kode captcha sesuai tampilan
- Klik "Track My Application"
- Tunggu beberapa saat hingga status visa muncul
BACA JUGA:Bacaan Niat Ihram Haji 2026 dan Waktu Membacanya, Calon Jemaah Wajib Tahu
2. Lewat MOFA- 1
- 2
- »





